Pariaman, Sumbar – Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan seorang warga memprotes proses pembuatan laporan dugaan pencurian kendaraan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pariaman.
Dalam penjelasannya, Kapolres menegaskan bahwa tidak ada penolakan laporan sebagaimana yang beredar di media sosial. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi karena laporan yang diajukan belum memenuhi kelengkapan administrasi sesuai prosedur yang berlaku.
“Bukan ditolak. Saat itu petugas meminta pelapor melengkapi sejumlah persyaratan administrasi agar laporan bisa diregistrasi dalam sistem, ” ujar AKBP Andreanaldo dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk harus melalui tahapan verifikasi dan penginputan ke dalam sistem pelaporan internal Polri. Apabila data atau dokumen pendukung belum lengkap, maka laporan belum dapat diproses secara resmi hingga persyaratan tersebut terpenuhi.
Video yang beredar luas di media sosial itu memperlihatkan suasana tegang antara pelapor dan petugas jaga di SPKT. Dalam rekaman tersebut, pelapor tampak emosi dan melontarkan protes karena merasa laporannya tidak diterima.
Kapolres menilai, kegaduhan dalam video tersebut dipicu kesalahpahaman terhadap mekanisme pelayanan. Ia memastikan, institusinya tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar operasional prosedur.
Lebih lanjut, dari hasil pendalaman awal, kasus yang dilaporkan disebut lebih mengarah pada dugaan penggelapan, bukan pencurian murni. Perbedaan klasifikasi tindak pidana tersebut, kata dia, juga memengaruhi mekanisme penanganan serta kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.
AKBP Andreanaldo menegaskan pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, namun tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku dalam setiap pelayanan.
“Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan profesional dan sesuai aturan. Jika ada kekurangan, akan menjadi bahan evaluasi, ” ujarnya.
Polres Pariaman mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur pelaporan serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan guna mempercepat proses administrasi dan penanganan perkara.
(Berry)

Dina Syafitri